• MIS YA BAKII JANGRANA
  • Madrasah Hebat Bermartabat

Sejarah Singkat MI YaBAKII Jangrana

Berawal dari sebuah pendidikan di desa yang bertempat di langgar atau surou pada saat itu sebelum meletusnya peristiwa G 30 S PKI tahun 1965. Di daerah yang tidak terlalu terpencil bernama dusun Pringtutul desa Kalisabuk kecamatan Kesugihan berawal sekitar tahun 1963 berdiri lembaga pendidikan yang saat itu masih berbasiskan pendidikan langgar/surau. Murid yang belajar saat itu berfariatif umurnya, sedangkan para guru/dewan asatidznya kebanyakan dari lulusan pesantren baik dari pesantren lokal maupun luar daerah seperti Jawa Timur. Sementara kurikulum yang dipakai adalah sebatas pendidikan agama yang diajarkan.

Lembaga pendidikan ini didirikan oleh para ulama dusun Pringtutul, Mertelu dan Tegalsari. Diantaranya adalah Bapak KH. Mukhson, Bapak KH. Akhmad, Bapak KH. Khafadhoh, Bapak K. Sofanudin, Bapak Abdul Mustaqim, Bapak KH. Syarbini, serta tokoh masyarakat seperti Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun dan Kepala Desa.

Seiring dengan perkembangan zaman, minat masyarakat juga sangat tinggi untuk menitipkan anak-anaknya selain untuk mengenyam pendidikan agama juga dirasa perlu untuk mengenyam pendidikan umum yang nantinya dibutuhkan untuk masa depan si anak. Sehingga mau-tidak mau lembaga yang tadinya di surau harus berpindah tempat karena penyesuaian dengan jumlah anak dan kelas.

Lembaga pendidikan keagamaan bernama Madrasah Ibtidaiyah Islamiyyah (MII). MII ini semula ditempatkan di Mushola milik K. Mukhson, selanjutnya berpindah ke Masjid Darul Hikmah yang diasuh oleh Bapak K. Akhmad dan putranya Bapak K. Khafadhoh. Karena belum memiliki sarana dan prasarana yang semestinya, kemudian para pendiri dan tokoh masyarakat mengumpulkan seluruh elemen mayarakat sekitar untuk ikut andil dalam wakaf bersama, sehingga pada saat itu terkumpul/terhimpun wakaf berupa sebidang tanah di samping kiri masjid Darul Hikmah seluas + 470 M2. Dengan modal tanah tersebut, sehingga bisa untuk membuat gedung dengan jumlah 4 lokal dan 1 ruang kantor. Sedangkan untuk siswa yang belum tertampung dalam kelas masih menggunakan serambi dan pewastren masjid sebagai tempat KBM.

Setelah sekian lama proses pembelajaran dilaksanakan, baru pada tahun 1978 tepatnya tanggal 14 Januari 1978 MII ini memperoleh ijin dan diakui oleh pemerintah (Departemen Agama) dengan Piagam Madrasah Nomor. Lk/3c/2659/Pgm/MI/1978 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah. MII Pringtutul di bawah naungan Yayasan BAKII Kesugihan yang diketua oleh KH. Chasbulloh Badawi, BA. Oleh karena itulah mulai sejak itu MII Pringtutul berganti nama menjadi MI Ya BAKII Kalisabuk 02 yang beralamat di Jalan Protokol 232 A Kalisabuk Kesugihan

Dengan piagam tersebut, maka resmilah MI Ya BAKII Kalisabuk 02 sebagai lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama dan pendidikan umum. Dengan kata lain MI adalah Sekolah Dasar Plus atau Sekolah Dasar Islam yang berada di bawah pembinaan Departemen Agama.

Perkembangan madrasah mulai ramai dan pesat. Lulusan-lulusan MI bisa melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs baik negeri maupun swasta. Sebagai  lembaga pendidikan formal, maka MI harus mengikuti serangkaian kegiatan penilaian dari departemen yang menaunginya dalam bentuk akreditasi. Serangkaian akreditasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Akreditasi pertama dilaksanakan tahun 1995 dengan status DIAKUI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap Nomor Mk.20/5.b/PP004/1751/95 tanggal 30 Nopember 1995.
  2. Akreditasi kedua pada tahun 2001 dengan status DISAMAKAN berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap Nomor. Mk.20/5.b/PP.00.4/869/2001 tanggal 2 Juli 2001.
  3. Akreditasi ketiga pada tahun 2005 dengan status TERAKREDITASI “B” berdasarkan surat Keputusan Kepala Bidang Mapenda Islam Kanwil Provinsi Jawa Tengah Nomor . Kw.11.4/4/PP.03.2/623.1.10/2005 tanggal 18 April 2005
  4. Akreditasi keempat pada tahun 2010 dengan status TERAKREDITASI “B” berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Provinsi Jawa Tengah dan berlaku sampai tahun ajaran 2015/2016. Pada tanggal 9 November 2010.
  5. Akreditasi Kelima pada tahun 2017 dengan status terakreditasi “B” berdasarkan SK BAP Propinsi Jawa Tengah No. 165/BAPSM/XI/2017 tanggal 09 November 201

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Visi dan Misi

VISI “TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG UNGGUL DALAM AKHLAK, PRESTASI, MANDIRI SERTA KREATIF DILANDASI IMTAQ DAN IPTEK ” MISI Menumbuhkembangkan penghayatan dan pengamalan aja

24/06/2021 10:18 - Oleh Administrator - Dilihat 310 kali